Rawan Kecelakaan, 78 Perlintasan Sebidang Jalur KA Tanjungkarang Ditutup
Sulaiman
Bandarlampung
"Ada pidananya sesuai dengan pasal 296 Undang-undang lalu lintas," katanya.
Kemudian dari unsur budaya, diperlukan perlu kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
"kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian," tandasnya. (*)
Kecelakaan kereta api
perlintasan sebidang KK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
