Patuhi SEMA, PN Tanjungkarang Tolak Nikah Beda Agama
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menerapkan larangan pernikahan beda agama.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono, saat dihubungi oleh Rilis.id Lampung, Senin (24/7/2023).
"Iya sudah diterapkan dan menjadi pedoman para hakim jika ada permohonan sejenis," katanya.
Hendro menyampaikan sejak Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2023 terbit 17 Juli 2023, belum ada permohonan menikah beda agama.
Sementara sebelum SEMA turun, dia belum dapat menyebutkan. Alasannya harus dicek lebih dulu ke bagian perdata.
Diketahui, SEMA Nomor 2 tahun 2023 berisikan petunjuk bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, penegasan norma hukum perkawinan yang sah menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di mana disebutkan, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, yang tentunya menutup rapat ruang pernikahan yang dilakukan pasangan berbeda agama.
Kedua, perintah agar pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. (*)
PN Tanjungkarang
SEMA nomor 2
Nikah Beda Agama
Mahkamah Agung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
