Pengumuman! Batas Waktu Pengosongan Rumah Dinas Unila Sampai 31 Desember

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Juli 2021 20:19 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Kahfie Nazaruddin. Foto: istimewa
Rilis ID
Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Kahfie Nazaruddin. Foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Pihak Universitas Lampung (Unila) memberikan tenggang waktu bagi keluarga pegawai ASN Unila yang sudah pensiun dan atau meninggal dunia, untuk mengosongkan rumah dinas di lingkungan kampus hingga 31 Desember 2021.

Juru bicara rektor Universitas Lampung, Kahfie Nazaruddin, menerangkan rumah negara yang mempunyai fungsi secara langsung melayani atau terletak dalam lingkungan suatu kantor instansi, rumah sakit sekolah, perguruan tinggi, pelabuhan udara, pelabuhan laut dan laboratorium/balai penelitian ditetapkan menjadi rumah negara golongan I.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 12 ayat 3a Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994.

"Pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara disebutkan, bahwa rumah negara Golongan I tidak dapat dialihkan statusnya," ungkapnya Sabtu (3/7/2021).

Sementara peraturan perihal izin penggunaan tertuang pada Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 76 tahun 2008 tentang Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.

"Di mana dalam peraturan tersebut menyatakan surat izin penghunian rumah negara berakhir jika PNS pensiun, meninggal dunia, dan berhenti sebagai PNS," ujarnya.

Oleh sebab itu, Unila mengeluarkan kebijakan kepada penghuni rumah negara yang telah pensiun dan atau meninggal dunia (termasuk suami atau isteri) untuk menyerahkan rumah negara kepada Universitas Lampung.

"Jadi sesuai kebijakan unila berikan waktu selama 6 bulan, selambat-lambatnya pada 31 Desember, rumah tersebut harus dikosongkan," ujarnya.

Diketahui, pada 2007 terdapat 29 rumah negara Unila golongan II diusulkan menjadi golongan III.

Namun pada tahun 2009, berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Depdiknas nomor R.481/B.INV/WS.2009 ditemukan fakta baru bahwa letak dan lokasi perumahan tersebut berada di dalam lingkungan kampus Unila, maka 29 rumah dinas yang diusulkan menjadi golongan III ditarik kembali. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

#Unila #Rumahdinas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya