Aksi Damai di PN, Puluhan Warga Minta Ketua RT 12 Divonis Bebas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Puluhan warga RT 12 Kelurahan Rajabasa Raya melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (18/7/2023).
Aksi ini berbarengan saat Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, menjalani sidang (baca: Sidang Pembubaran Ibadah di Gereja, Ketua RT 12: Saya Dizalimi.
Pantauan Rilis.id Lampung, terlihat puluhan warga membentangkan poster dan spanduk dukungan kepada Wawan. Isinya antara lain, 'Bebaskan Ketua RT Kami, Wawan Kurniawan' dan 'Ketua RT Kami Orang Baik'.
Koordinator aksi damai, Supriyadi, mengatakan aksi ini merupakan bentuk kepercayaan warga bahwa Wawan tidak bersalah.
Sebab itu, massa meminta hakim membebaskan Wawan dan segala tuduhan.
"Karena kami sangat kehilangan dengan tidak adanya ketua RT di lingungan kami," ujarnya.
Diketahui, JPU menuntut Wawan empat bulan penjara karena masuk pekarangan rumah orang lain tanpa izin. (*)
Aksi Damai Warga Rt 12 Rajabasa Jaya
Rt Wawan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
