Anggota DPR RI Mukhlis Basri Jadi Ketua Partai Tingkat Desa, Ini Kata Pengamat
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri, menerima penugasan baru sebagai Ketua Ranting PDI Perjuangan di Desa Marga Agung Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, periode 2026-2030.
Mukhlis dilantik oleh anaknya sendiri yakni Lesty Putri Utami yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan.
Saat ini, Mukhlis Basri menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Lampung I dan bertugas di Komisi V DPR RI.
Sebelumnya, ia merupakan Bupati Lampung Barat selama dua periode 2007–2012 dan 2012–2017 serta Wakil Bupati Lampung Barat periode 2002–2007.
Mukhlis sempat masuk bursa calon Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung pada 2025 lalu, namun jabatan tersebut diisi oleh Winarti dan Mukhlis tidak mendapatkan jabatan di DPD PDI Perjuangan periode 2025-2030.
Dimintai keterangan, tentang penugasan Mukhlisnsebagai Ketua Ranting tersebut, Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah menilai langkah tersebut sebagai sikap yang elegan.
“Malah menurut saya ini sangat elegan dan patut dicontoh karena hal itu menandakan kecintaan yang mendalam dari seorang Mukhlis Basri,” ujarnya saat dimintai keterangan Senin, (2/3/2026).
Ia menambahkan, rekam jejak Mukhlis Basri sudah tidak diragukan lagi di Lampung yang telah menjabat tiga periode anggota DPR RI.
“Siapa yang tidak kenal dengan Mukhlis Basri, dua periode memimpin Lampung Barat dan tiga periode di DPR RI. Dengan dilantiknya beliau menjadi Ketua Ranting Marga Agung maka mencirikan bahwa Mukhlis Basri selalu ingin berbuat untuk partai,” katanya.
Menurut Candrawansah, secara aturan internal partai tidak ada larangan bagi mantan Ketua DPC untuk menjabat sebagai Ketua Ranting, sepanjang tidak terjadi rangkap jabatan yang dilarang.
Lampung Selatan
Jati Agung
PDI Perjuangan
Mukhlis Basri
Ketua Ranting
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
