Verifikasi Faktual, Koalisi Masyarakat Sipil: KPU Harus Percaya Diri

Default Avatar

Anonymous

18 Januari 2018 15:14 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu 2019, meminta Komisi Pemilihan Umum untuk percaya diri (PD) dan taat melaksanakan keputusan MK untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014. Karena jika tidak, maka menjadi inkonstitusional.

"KPU selaku pemegang pemain utama dalam proses ini harus menujukkan sikap percaya diri dengan posisi semula untuk taat melaksanakan putusan MK dengan melakukan verifikasi faktual pada seluruh partai yang lolos penelitian administrasi," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Sikap bersama itu disampaikan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, KoDe Inisiatif, CORRECT, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Universitas Andalas.

Sunanto menjelaskan, KPU harus percaya diri bahwa verifikasi faktual merupakan perintah konstitusi.

Sebelumnya DPR menolak untuk dilakukan verifikasi faktual pada parpol yang lama. 

DPR membuat penafsiran baru dari putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017. Karena itu, KPU tidak mesti patuh dengan sikap DPR apalagi soal konsultasi dengan DPR tidak bersifat mengikat setelah adanya putusan MK.

"Jika KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol calon peserta pemilu adalah bentuk dari pengingkaran terhadap putusan MK," tandasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya