Tolak Hadiri Sidang, Eko Malah Laporkan Ketua KPU ke DKPP

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

2 Mei 2018 19:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang dewan etik lembaga survei Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung di aula KPU Lampung, Rabu (2/5/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Sidang dewan etik lembaga survei Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Lampung di aula KPU Lampung, Rabu (2/5/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Dewan etik KPU Lampung menggelar sidang perdana dengan agenda mendengar laporan Jaringan Pemuda Republik Indonesia (Japri) dan tanggapan terlapor Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto.

Sidang dewan etik lembaga survei pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung itu digelar di ruang aula KPU setempat, Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang terbuka untuk umum itu diketuai Nanang Trenggono dan tiga anggota lainnya, Mustofa Usman, Prof. Wan Abbas Zakaria, dan Roby Cahyadi.

Pimpinan sidang, Nanang Trenggono saat membuka sidang dewan etik, mengatakan, pelapor Hermawan sendiri, dikuasakan oleh Rene Semuluyan Senage.

Namun sayang, Eko tidak hadir. Ia mengirimkan selembar surat Nomor 017/SP/RI-Lpg/V/2018. Eko beralasan sedang melaporkan Nanang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  di Jakarta. Laporan tertanggal 02 Mei 2018, terkait pernyataan menyebut Rakata Institute Ilegal. 

”Karena terlapor tidak hadir, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor. Setelahnya sidang dilanjutkan Selasa (8/5/2018, Red) mendatang sekira pukul 13.00 Wib,” papar Nanang. 

Menurut Nanang, terlapor harusnya hadir karena sidang etik. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis), dua kali berturut-turut tidak hadir, dewan etik bisa mengambil keputusan sidang in absentia.

Berdasarkan hasil tata cara sidang dewan etik, persidangan hanya tiga kali dilakukan dan langsung putusan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya