Teregistrasi Pidana Pemilu, 7 KPPS TPS 19 Waykandis Dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung meregistrasi kasus dugaan pidana pemilu dan menetapkan 7 KPPS TPS 19 Way Kandis sebagai terlapor di kasur pencoblosan surat suara.
"Kita sudah registrasi, dan akan kita limpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung Hassanudin Alam, Kamis (22/2/2024).
Hasan mengatakan, setelah 7 hari proses penggalian fakta, diputuskan 7 KPPS tersebut ditetapkan sebagai terlapor, karena mereka memiliki tanggung jawab menjaga kotak suara itu agar tetap aman.
"KPPS yang bertanggungjawab untuk memastikan semua alat dan bahan pemungutan suara itu tidak rusak," tandasnya.
Perihal kedua caleg yang namanya terkait, Hasan mengatakan, pendalaman akan dilakukan di Gakkumdu, jadi bukan berarti Nettylia Syukri dan Sidik Efendi tidak terlibat.
"Pasti keduanya akan dipanggil lagi, karena ada kemungkinan terlibat," ujarnya. (*)
TPS 19 Way Kandis
KPPS
Pidana Pemilu
Bawaslu Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
