Terancam Sanksi, PNS Jangan Sembarang 'Like' Media Sosial
Anonymous
Bangkalan
RILISID, Bangkalan — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpihak kepada kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sekadar suka terhadap apa yang diunggah kandidat pada media sosial (medsos) juga dilarang.
"Nge-like atau menyatakan suka dengan mengklik simbol jempol, juga tidak boleh," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Eddy Moeljono di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (18/2/2018). Simbol jempol yang berarti suka (like) ada dalam Facebook.
Karenanya, dia meminta PNS berhati-hati dalam bersosialisasi dengan warganet melalui jejaring sosial, Facebook, Twitter atau Instagram, misalnya.
"ASN itu adalah pelayan masyarakat. Dan sesuai ketentuan, tidak boleh terlibat politik praktis," jelas Eddy soal pentingnya PNS bersikap netral. Jika berpihak, dirinya bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Moh Munir, membenarkan ketentuan tersebut. Dia pun mengklaim, pengawasan oleh Panwaslu tak sekadar fokus pada kampanye masing-masing kandidat, melainkan medsos.
"Tugas Panwaslu lebih banyak di era milenial seperti sekarang ini, karena bukan hanya di dunia nyata saja. Akan tetapi, juga pengawasan kami lakukan di dunia maya," terangnya.
Munir lantas mengajak semua pihak berperan aktif melakukan pengawasan. Jika ada oknum PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis, diminta segera melapor ke Panwaslu atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
