Terancam Sanksi, PNS Jangan Sembarang 'Like' Media Sosial

Default Avatar

Anonymous

Bangkalan

18 Februari 2018 21:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
Media Sosial. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Media Sosial. ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Bangkalan — Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpihak kepada kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sekadar suka terhadap apa yang diunggah kandidat pada media sosial (medsos) juga dilarang.

"Nge-like atau menyatakan suka dengan mengklik simbol jempol, juga tidak boleh," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Eddy Moeljono di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (18/2/2018). Simbol jempol yang berarti suka (like) ada dalam Facebook.

Karenanya, dia meminta PNS berhati-hati dalam bersosialisasi dengan warganet melalui jejaring sosial, Facebook, Twitter atau Instagram, misalnya.

"ASN itu adalah pelayan masyarakat. Dan sesuai ketentuan, tidak boleh terlibat politik praktis," jelas Eddy soal pentingnya PNS bersikap netral. Jika berpihak, dirinya bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Moh Munir, membenarkan ketentuan tersebut. Dia pun mengklaim, pengawasan oleh Panwaslu tak sekadar fokus pada kampanye masing-masing kandidat, melainkan medsos.

"Tugas Panwaslu lebih banyak di era milenial seperti sekarang ini, karena bukan hanya di dunia nyata saja. Akan tetapi, juga pengawasan kami lakukan di dunia maya," terangnya.

Munir lantas mengajak semua pihak berperan aktif melakukan pengawasan. Jika ada oknum PNS terlibat dalam kegiatan politik praktis, diminta segera melapor ke Panwaslu atau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya