Tak Netral, Ketua KPU Mimika Diberhentikan Sementara

Default Avatar

Anonymous

Mimika

12 Juni 2018 18:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Mimika — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua memberhentikan sementara Ketua KPU Mimika T Ocepina Magal dari jabatannya, hingga proses Pilkada 2018 selesai.

Menurut Komisioner KPU Papua, Izak Hikoyabi, keputusan pemberhentian T Ocepina Magal dari jabatannya karena terdapat indikasi ketidaknetralan.

"Sebelumnya, KPU Papua telah berkonsultasi dengan KPU RI melalui koordinator wilayah Papua, Hasyim," katanya di Timika, Selasa (12/6/2018).

Dari hasil konsultasi itu, KPU RI merekomendasikan agar KPU Papua segera mengambil sikap tegas untuk melakukan supervisi dan pemantauan untuk mengawal KPU Mimika dan bila perlu memberhentikan sementara T Ocepina Magal jika terdapat indikasi ketidaknetralan.

"Memberhentikan sementara saudara T Ocepina Magal sebagai Ketua KPU Mimika merangkap anggota terhitung sejak 12 Juni hingga tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pilkada Mimika. Setelah itu yang bersangkutan akan diaktifkan kembali," kata Izak.

Dalam rapat pleno KPU Papua itu, juga diputuskan pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Mimika Alfrets Petupetu yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

KPU Papua menunjuk dua orang komisioner KPU Papua yaitu Izak Hikoyabi dan Tarwinto untuk menjadi bagian dari komisioner KPU Mimika sehingga kuorum untuk pengambilan keputusan terpenuhi.

Selanjutnya KPU Papua menunjuk Izak Hikoyabi sebagai pelaksana tugas Ketua KPU Mimika selama tahapan Pilkada Mimika hingga selesai.

KPU Papua diketahui sejak pekan lalu telah menyurati KPU Mimika terutama mengingatkan T Ocepina Magal selaku ketua agar memposisikan dirinya sebagai figur yang netral sebagai penyelenggara.

Adik kandung T Ocepina Magal merupakan adik kandung dari calon bupati Mimika Hans Magal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya