Tak Lengkap, Berkas 4 Pasangan Kandidat Pilgub Jabar

Default Avatar

Anonymous

18 Januari 2018 02:37 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, — RILIS.ID, Bandung— Seluruh berkas pendaftaran peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 dinyatakan belum memenuhi syarat. Beragam dokumen yang belum diserahkan para kandidat.

"Misalkan, ada yang SKCK-nya belum asli, ada yang LHKPN-nya perlu yang terbaru," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung, Jabar, Rabu (17/1/2018).

Meski demikian, jelasnya, KPU Jabar masih memberikan kesempatan kepada empat pasangan peserta untuk melengkapi dokumen sesuai peraturan. "Memberikan kesempatan selama tiga hari terhitung besok (Kamis, 18/1)," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU Jabar, diketahui berkas administrasi Ridwan Kamil yang belum lengkap berupa surat SKCK dan berkas pajak masih fotokopi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) keluaran 2015, surat keterangan pailit, serta tak melampirkan tim kampanye. Sedangkan pendampingnya, Uu Ruzhanul Ulum, belum ada surat keterangan tak sedang dicabut hak pilih dan bebas utang, LHKPN dan STTB satu rangkap, serta tak memasukkan tim kampanye.

Sedangkan Deddy Mizwar, belum menyerahkan Formulir BB.2 dan daftar riwayat hidup tanpa diketahui pimpinan partai pengusung, Sementara pasangannya, Dedi Mulyadi, harus melengkapi formulir BB.2, daftar riwayat hidup belum ditandatangani pimpinan partai pengusung, serta SPT lima tahun terakhir karena yang diserahkan cuma keluaran 2014 dan 2017.

Kemudian, Mayjend (Purn) Sudrajat belum melegalisir ijazah S2. Adapun wakilnya, Ahmad Syaikhu, tak menyerahkan ijazah yang dilegalisir.

Lalu, Mayjend (Purn) TB Hasanuddin kurang Formulir BB.2, daftar riwayat hidup tanpa tanda tangan pimpinan partai pengusung, surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tak memiliki utang, dan surat tidak kehilangan hak pilih juga belum lengkap.
Dia juga belum melampirkan LHKPN teranyar, SPT yang diberikan cuma periode 2016, tiada keterangan tak ada tunggakan pajak, STTB belum dilegalisir, serta naskah visi-misi masih satu rangkap.

Untuk Irjen (Purn) Anton Charliyan, belum menyerahkan formulir BB.2, daftar riwayat hidup belum ditandatangani, keterangan tak pernah menjadi terpidana masih fotokopi, serta tiada keterangan bebas utang dan tak pailit. Laporan pajak yang dilampirkan pun cuma periode 2015, 2016, dan 2017.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya