Surat Suara Final, Nama Herman HN dan Nunik Berubah

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

2 Mei 2018 22:35 WIB
Elektoral | Rilis ID
Inilah contoh surat suara Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Inilah contoh surat suara Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah membuat desain surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Rencananya besok, Kamis (3/5/2018), seluruh pasangan calon maupun Liasion Officer atau LO-nya diundang untuk membahas desain nama dan gambar paslon yang akan digunakan dalam surat suara.

Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Ryan Yudi Andila menjelaskan, bahwa desain surat suara Pilgub dipastikan sudah final.

“Kita akan undang LO dari empat pasangan calon untuk tanda tangan, karena desain surat suaranya sudah kami buat, tinggal kami kirimkan pada pengelola untuk pencetakan," katanya kepada Rilislampung.id, Rabu (2/5/2018).

Ryan mengatakan, ada beberapa perubahan nama paslon dalam surat suara. Seperti Herman HN yang biasa digunakan sehari-hari berubah menjadi Herman Hasanusi. Dan Chusnunia Chalim atau Nunik yang menghilangkan Chalim.

"Sehingga hanya Chusnunia saja. Hal ini yang perlu kita rapatkan dengan mereka (paslon atau LO)," ujarnya.

Ornamen desain surat suara telah dikeluarkan KPU RI berdasarkan Keputusan KPU Nomor 43/HK-03-Kpt/03/KPU/II/2018.

Pada tampilan depan, memiliki dua muka tampilan kertas suara. Satu sisi berisikan keterangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) berkop warna coklat yang berisi keterangan provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, nomor, nama ketua.

Tampilan lainnya, berisikan wajah bertuliskan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018. Di kanan atas berisikan logo Lampung dan kiri atas ada logo KPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya