Siapkan Praperadilan, NasDem Tetap Dukung Mustafa di Pilgub Lampung

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

16 Februari 2018 22:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekretaris DPW NasDem Lampung dan beberapa pengurus menggelar konferensi pers di Kantor DPW, Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (16/2/2018) malam. FOTO: RILIS ID/M.Iqbal
Rilis ID
Sekretaris DPW NasDem Lampung dan beberapa pengurus menggelar konferensi pers di Kantor DPW, Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (16/2/2018) malam. FOTO: RILIS ID/M.Iqbal

RILISID, — BANDARLAMPUNG – Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron menegaskan bahwa partainya akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan Bupati Lampung Tengah non-aktif Mustafa sebagai tersangka dalam dugaan suap dana pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Langkah partai besutan Surya Paloh ini merupakan bentuk pembelaan terhadap Mustafa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (16/2/2018).

“Ya, kami akan dukung terus Kakak Mustafa, kami akan siapkan untuk praperadilan, kita akan koordinasi terus dalam upaya tersebut. Kita belum bisa mastiin berapa orang dalam tim tersebut, karena kami masih koordinasi,” kata Fauzan usai rapat tertutup di Kantor DPW Partai NasDem Lampung, Jalan Ahmad Yani, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat (16/2) malam. 

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem Lampung Agus Istiqlal menyatakan bahwa partainya akan tetap mengusung Mustafa dalam kontestasi Pilgub Lampung 2018.

Gini Mustafa itu keluarga kami, jadi kami akan tetap dukung dia maju dalam kontestansi Pilgub Lampung 2018, terlebih partai-partai yang sudah berkoalisi tidak dapat mencabut dukungannya,” ujar Bupati Pesisirbarat itu. 

Selain Fauzan Sibron dan Agus Istiqlal, sejumlah pengurus harian DPW NasDem Lampung turut hadir. Di antaranya Ketua Bappilu Edwin Hanibal, Wakil Ketua Bidang OKK Yuria Putra Tubarat, Ketua Dewan Pertimbangan Zamzani Yasin, dan beberapa pengurus lainnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya