Selama Tak Tegas, Pencoblosan Anak di Bawah Umur Terulang Lagi

Sukma Alam

Sukma Alam

Madura

4 Mei 2018 10:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Madura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berharap kasus yang pernah ditemukan pada pemilu lima tahun lalu, yakni anak di bawah umur di Kabupaten Sampang ikut mencoblos tidak terulang kembali pada Pilkada 2018.

"Itu kami temukan langsung di Sampang pada pemilu sebelumnya dan waktu itu di lokasi juga ada Kapolda," kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat menyampaikan sosialisasi tahapan pilkada serentak di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat (4/5/2018).

Dia menjelaskan, ketika ditanya, anak yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di Sampang itu mewakili orang tuanya.

"Padahal itu tidak boleh. Pemilihan tidak boleh diwakilkan kepada siapapun," ujarnya.

Karena itu, kata dia, pihaknya meminta agar hal serupa tidak terjadi lagi pada pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh perwakilan sejumlah komunitas itu, Ketua KPU Jatim menuturkan, bahwa dirinya selaku anggota KPU Jatim pernah mengambil alih tugas KPU Pamekasan karena diketahui melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami berharap, tahun ini penyelenggaraan pemilu tidak terjadi lagi," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya