Pilkada Makin Dekat, Bawaslu Pesisir Barat Sambangi Kejari Lambar
lampung@rilis.id
PESISIR BARAT
RILISID, PESISIR BARAT — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat berkoordinasi terkait persiapan pilkada serentak tahun 2020, Kamis (9/1/2020).
Pertemuan ini disambut hangat Kajari Lambar Andri Juliansyah, M. Reza Kurniawan Kasi Intel, Wisnu Hamboro Kasipidum serta Gunawan Wibisono Kasi Barang Bukti.
Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah mengatakan, koordinasi ini merupakan satu rangkaian dari yang sebelumnya kepada Polres Lampung Barat bahkan besok Jumat (10/01/2020), pihaknya akan berkoordinasi dengan Dandim Lampung Barat.
"Koordinasi ini sangat penting sebagai sarana penyamaan persepsi antar lembaga, mengingat dalam menangani setiap pelanggaran pidana pemilihan, peran Kejaksaan sangat dibutuhkan karena sudah dirasakan dalam setiap proses penanganan pelanggaran pada pemilu dan pilgub tahun lalu, " kata dia melalui rilis yang diterima Rilislampung.id.
Kordiv hukum, penindakan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Pesibar Abdul Kodrat menambahkan, pertemuan ini juga membahas terkait persiapan dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada pilkada serentak 2020.
"Karena sesuai tahapan, sekitar bulan Maret nanti kita akan membentuk Tim Sentra Gakkumdu Pilkada," pungkasnya.
Kajari Lambar Andri Juliansyah juga menyampaikan, terima kasih kepada Bawaslu Pesisir Barat dalam pertemuan ini.
"Saya berharap pertemuan ini juga akan lebih meningkatkan sinergi kita khususnya antar lembaga dalam mengahadapi pilkada kedepan, mengingat waktu penanganan tindak pidana pemilihan sangat singkat, " kata Andri.
Andri Juliansyah mengaharapkan, agar Bawaslu Pesibar benar-benar memaksimalkan pencegahan diawal, seperti melakukan kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya mengenai politik uang.
Diakhir pertemuan, Kordiv Pencegahan dan Antar Lembaga Heri kiswanto menambahkan, sebagai sarana pencegahan awal, pihaknya telah melakukan kegaiatan-kegiatan roadshow ke setiap kecamatan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
