Pilih Mana, Lapor Dana Kampanye atau Pencalonan Batal?

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Juni 2018 07:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 576/PL.01.6-SD/03/KPU/VI/2018 tentang Penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Tertanggal Selasa (12/6/2018).

Surat tersebut mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah (paslonkada) untuk melaporkan LPPDK maksimal pada 24 Juni 2018 sekira pukul 18.00 WIB. 

Menurut Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, surat edaran tersebut harus dipatuhi paslon.

”Bagi paslon yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi pembatalan pencalonan,” tegas Tio, Selasa (12/6/2018). 

Tio mengatakan, KPU juga wajib menyampaikan LPPDK pasangan calon kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk melakukan audit dana kampanye. Maksimal sehari setelah diterimanya LPPDK dari pasangan calon. 

"Jangka waktu KAP melakukan audit selama 15 hari setelah diterima dari KPU. KPU juga mengumumkan hasil audit satu hari setelah diterima hasil audit oleh KAP," ungkapnya. 

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, mengungkapkan penyampaian LPPDK paslon, limit akhirnya 24 Juni 2018.
”Jika paslon tidak mengindahkan intruksi tersebut, sanksinya pembatalan. Bawaslu siap mengawasi pelaksanaannya," tandasnya. (*) 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya