Pasangan Khofifah-Emil Serahkan Berkas Susulan ke KPU Jatim

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

18 Januari 2018 18:21 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. FOTO: RILI
Rilis ID
Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak. FOTO: RILI

RILISID, — RILIS.ID, Surabaya— Pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak telah melengkapi persyaratan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (18/1/2018). 

Berkas susulan itu dilampirkan sebagai bentuk kelengkapan agar memenuhi syarat penetapan sebagai calon oleh KPU setempat.

"Tadi kita sudah pastikan ke KPU, apakah  berkas kita sudah sesuai yang disyaratkan atau belum. Dari hasil konsultasi tadi semua dinyatakan sudah sesuai. Hanya tinggal nama nama tim pemenangan saja yang tinggal diketik sesuai arahan KPU sesuai isian B C1 KWK," ungkap LO (petugas penghubung, red) tim Khofifah-Emil, Hadi Mulyo, di kantor KPU Jatim.

Terkait Lembar Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Khofifah dan Emil, Hadi menyatakan sudah lengkap.

"Tadi kami sudah melengkapi LHKPN dan tunggakan pajak Bu Khofifah dan Pak Emil Elestianto. Namun karena susunan tim kampanye belum sesuai maka kami belum menyerahkan berkas ini. Sebab KPU menghendaki form tanda terima berkas hanya satu saja. Ndak bisa satu-satu. Jadi kami lengkapi. Insyaallah Sabtu sudah clear semua," kata Hadi Mulyo.

Sementara itu Komisioner KPU Divisi Teknis, Muhammad Arbayanto membenarkan, untuk berkas Khofifah Emil terkait LHKPN sudah tidak ada masalah.

"Tetapi secara kumulatif masih ada beberapa dokumen-dokumen yang tertinggal atau artinya belum sempurna. Itu yang harus diserahkan dan kami minta untuk diserahkan langsung secara sempurna ketika semuanya sudah siap, hal ini karena terkait dengan PT yang akan dikeluarkan itu 1 kali tanda terima," kata Arbayanto.

Terkait tim kampanye Khofifah-Emil, Arbayanto menegaskan mereka sudah siap dengan nama-nama untuk timnya. 

"Tadi mereka masih merasa perlu konsultasi. Apakah tim kampanyenya harus sampai di tingkat kecamatan. Kalau dari KPUD ya harus, sesuai dengan formulir B C1 KWK. Sebab di dalam lampiran PKPU 4 itu itu tidak harus mencantumkan per kecamatan atau per kabupaten, yang penting komposisi tim semuanya masuk di dalam formulir B C1 KWK," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya