Panwaslu Hentikan Kasus Politik PKH

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

2 Mei 2018 14:52 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Surabaya — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamongan menghentikan pengusutan dugaan kasus penyalahgunaan Program Keluarga Harapan (PKH). Penghentian kasus itu karena tidak cukup bukti. 

Berdasarkan salinan dokumen rapat yang diperoleh Sentra Gakumdu Kabupaten Lamongan (Panwas, Polres dan Kejari Lamongan) tentang laporan dugaan adanya tindak pidana pemilihan dinyatakan tidak terdapat unsur pidana pemilihan, baik formil maupun material.

“Dengan demikian Sentra Gakumdu memutuskan laporan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Ketua Panwaslu Lamongan Tony Wijaya dalam dokumen yang beredar pada  Rabu (2/5/2018).

Dengan keluarnya surat tertanggal 30 April 2018 ini, berarti semua yang dituduhkan dalam pemberitaan-pemberitaan media bahwa paslon Khofifah-Emil menunggangi PKH untuk kepentingan Pilgub Jatim hanya fitnah.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil, Renville Antonio merasa lega. “Sejak awal paslon nomor urut satu hanya menginginkan kemenangan yang bermartabat. Beberapa kali kita difitnah, namun semuanya tidal terbukti,” kata Renville.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya