PPP: Presiden Tidak Ada Cuti saat Pilpres 2019
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menegaskan, kewajiban cuti saat kampanye bagi capres dan cawapres petahana di Pilpres 2019, hingga kini belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Belum diatur dalam PKPU. Semangatnya tidak ada cuti. Kalau cuti siapa yang mimpin negara?" ujar Baidowi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Baidowi menjelaskan, Pasal 301 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
"Ini menjadi perdebatan panjang di Pansus RUU Pemilu. Dari norma tersebut diartikan presiden kampanye saat hari libur atau di luar jam kerja," jelas Baidowi.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya.
Hingga kini pun belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres. Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
