Mingrum Gumay: Rakernas PDIP Tidak Membahas Soal Rekomendasi Pilkada
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Rapat kerja nasional (Rakernas) PDIP menekankan pada pelindungan hak kekayaan alam, dan sumber daya yang ada di Indonesia. Agar hal itu tidak mudah dicaplok oleh pihak luar.
Sampai akhir rakernas pun tidak membahas soal rekomendasi bakal calon kepala daerah PDIP, yang akan bertarung pada 23 September 2020 mendatang.
"Di Rakernas salah satu yang ditekankan untuk memperhatikan tentang hak kekayaan intelektual hak paten hak merk. Medorong itu untuk didaftarkan," kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay yang juga Sekretaris DPD PDIP Lampung, saat diwawancarai di kantor DPRD, Senin (13/1/2020).
Kekayaan alam Indonesia, khususnya Lampung memiliki sejuta kelebihan dibandingkan daerah lainnya, karena banyaknya itu harus di inventarisir segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Kita juga mendorong rempah-rempah agar bisa mendatangkan manfaat bukan untuk kita saja tapi untuk semuanya. Selanjutnya eksekutif legislatif dan semua partai mendengar menyerap menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara kelembagaan dan gotong royong," ucapnya.
Menurutnya, pada saat rakernas tidak menyinggung secara pasti rekomendasi bakal calon kepala daerah di Lampung yang akan berlangsung pada 23 September 2020 mendatang.
"Sampai rakernas tutup tidak ada pembahasan terkait rekomendasi karena ini domainnya DPP. Kita bisa saja meminta dan memohon tapi DPP punya pertimbangan lainnya karena kajiannya kan se-Indonesia," tegasnya.
Pihaknya akan tunduk dan patuh pada keputusan partai siapa nanti yang bakal direkomendasikan.
"Belum ada, soal verifikasi kita ikuti saja proses yang ada. Ini karena ada ketua umum siapa pun yang diputuskan dan apa parameternya kita belum mengetahui. Pada prinsipnya seperti itu belum ada pembahasan bahkan gambaran juga belum ada. Karena semua parpol ingin menang, jadi bukan saja di Lampung," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
