Masih Ada Peserta Pemilu Belum Serahkan LPSDK ke KPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

13 Januari 2019 15:43 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung menyebut masih ada dua peserta pemilu yang belum serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Yakni, tim kampanye Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dan Calon DPD RI, Ida Jaya.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengatakan, pasca ditutupnya penyerahan LPSDK 2 Januari lalu, KPU Lampung langsung memanggil dua peserta pemilu yang tercatat belum menyerahkan LPSDK.

“Setelah ditutup kami memanggil peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPSDK. Kami dorong untuk tetap menyerahkan, sebab LPSDK merupakan 1 paket wajib dana kampanye bersama LADK (laporan awal dana kampanye) dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) ke KPU,” jelas Nanang, Minggu (13/1/2019).

Memang, lanjut Nanang, penyerahan LPSDK ini tak bersanksi. Namun tetap saja seluruh peserta pemilu wajib menyerahkannya. “Kalau tidak menyerahkan nanti ada sanksinya, kan itu satu paket. Tidak bisa tidak menyerahkan,” ujarnya.

KPU Lampung, kata Nanang, telah mengklarifikasi 2 peserta pemilu itu agar segera menyerahkan LPSDK.

“Kalau Ida Jaya menurut LO (liasion Officer) mencoba memberikan pemahaman pada calon untuk tetap memasukan LPSDK. Kemudian Tim Prabowo sudah diklarifikasi juga, agar menyerahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Hukum Sekretariat KPU Lampung A. Ingga Arasy mengaku, belum menerima LPSDK dua peserta pemilu.

"Keduanya sudah dihubungi, kemarin sempat mau menyerahkan tapi batal karena ada yang belum lengkap formulirnya,” jelasnya.

Meski tidak ada sanksinya, Ingga menyebut KPU Lampung akan tetap menunggu LPSDK sebelum diserahkan ke Kantor Akuntan Publik 26 April mendatang. 

"Tetap harus menyerahkan laporan LPSDK, lebih cepat lebih baik, kami tunggu," harapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya