MA Kabulkan Gugatan OSO, Calon DPD Bustami Bersyukur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 November 2018 14:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bustami Zainudin. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Bustami Zainudin. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, Rabu (31/10/2018).

OSO meminta MA uji materi tersebut, karena dia dinyatakan tak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan agar fungsionaris partai politik tidak menjadi anggota DPD.

Sedangkan untuk di Provinsi Lampung dari 25 calon DPD RI, ada tujuh memilih mundur dari parpol karena adanya aturan dari MK calon DPD tidak menjabat fungsionaris parpol. 

Terkait putusan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah mengaku belum bisa memastikan, karena KPU sendiri belum membaca putusan MA .

"Saya belum membaca putusannya seperti apa, dan itu menjadi kewenangan dari KPU RI," ungkap Tio Kamis (1/11/2018).

Tio enggan berkomentar banyak, apakah calon DPD RI itu, yang berasal dari parpol, semula mundur bisa aktif kembali. "Kita tunggu arahan dari KPU RI," tegasnya.

Sementara itu, Calon DPD RI Bustami Zainudin mengaku bersyukur dengan MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan oleh OSO.

"Kita kalau memang putusan dari MA seperti itu, kita sangat bersyukur karena di partai itu kan bukan bekerja seperti lainnya, tapi pengabdian. Jadi kita bisa kembali lagi ke parpol," jelasnya.

Dia mengacungi jempol kepada OSO yang membawa harapan bagi calon DPD yang berasal dari fungsionaris parpol.

"Memang harusnya tidak mundur, tapi karena kemarin aturan dari KPU mensyaratkan mundur kita ikuti. Sekarang putusannya begini, ya kita pasti diterima lagi di parpol," terangnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya