Komisi II DPR RI Pertanyakan Independensi Penyelenggara Pemilu
Anonymous
Bandarlampung
Terkait pemberian uang oleh Imer Darius kepada PPK yang menghadiri pertemuan itu, menurut Irwan hal tersebut tidak diperbolehkan.
"Tidak dibenarkan apapun bentuknya. Pertemuan antara penyelenggara dan caleg saja tidak boleh," jelasnya.
Karena kegiatan itu kata dia, dilakukan Imer Darius pada saat sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap) September lalu.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
