Komisi II DPR RI Pertanyakan Independensi Penyelenggara Pemilu

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Januari 2019 15:40 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

Terkait pemberian uang oleh Imer Darius kepada PPK yang menghadiri pertemuan itu, menurut Irwan hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Tidak dibenarkan apapun bentuknya. Pertemuan antara penyelenggara dan caleg saja tidak boleh," jelasnya.

Karena kegiatan itu kata dia, dilakukan Imer Darius pada saat sebelum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap) September lalu.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya