Kepada Relawan, Syahri Mulyo Klaim Jadi Korban Politik

Default Avatar

Anonymous

Tulungagung

9 Juni 2018 11:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, memberikan sambutan mengikuti pengajian di Masjid Al-Munawar, Tulungagung, Minggu (18/06/2017). FOTO: bagianhumas.tulungagung.go.id
Rilis ID
Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, memberikan sambutan mengikuti pengajian di Masjid Al-Munawar, Tulungagung, Minggu (18/06/2017). FOTO: bagianhumas.tulungagung.go.id

RILISID, Tulungagung — Bupati nonaktif Tulungagung, Syahri Mulyo, mengklaim, dirinya menjadi korban politik. Sehingga, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan infrastruktur jalan.

Hal tersebut, diutarakannya kepada tim pemenangan jaringan relawan melalui video singkat, Jumat (8/6/2018). Syahri diketahui kembali maju pada Pemilihan Bupati (Pibup) Tulungagung 2018.

"Kepada simpatisan dan relawan Sahto, biarlah saya menjadi 'korban politik'," ujarnya di awal video yang dikirimnya.

Pada video berdurasi 2018 detik tersebut, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, meminta pendukungnya terus berjuang. Jika menang, pasangannya Maryoto Bhirowo dilantik pada periode mendatang.

"Salam dua jari. Lanjutkan!" tutup Syahri mengakhiri video singkatnya.

Cabup petahana yang dijerat KPK karena diduga menerima fee proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017 di Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2,5 miliar itu tidak bicara panjang lebar.

Dalam video tersebut, wajah Syahri terlihat datar, ekspresi tenang, dan intonasi suaranya kalem. Namun, gesturnya "tak berenergi" seakan tertekan. 

"Biasanya beliau selalu bergairah, jika bertemu barisan pendukungnya di sini," ungkap seorang simpatisan.

Mulanya, video beredar melalui jaringan percakapan WhatsApp di kalangan DPC PDIP Tulungagung dan jaringan relawan Sahto, Jumat (7/6) malam. Lalu, merembet dan viral di media sosial.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya