Kekosongan Jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota Diambil Alih Provinsi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kembali menunda hasil akhir seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung.
Alhasil, terjadi kekosongan jabatan Bawaslu di 15 Kabupaten Kota, pasalnya, akhir masa jabatan seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota di Lampung berakhir pada 15 Agustus 2023.
Dimintai tanggapannya perihal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor 565/KP.05/K1/08/2023, seluruh tugas dan wewenang diambil alih oleh Bawaslu Provinsi.
Dalam surat tersebut disebutkan, proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Bawaslu RI menginstruksikan Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu periode 2018-2023, sampai dengan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Iskardo juga mengaku, tidak mengetahui perihal alasan Bawaslu RI melakukan penundaan pengumuman hasil seleksi.
"Kita tidak dapat pemberitahuan mengenai alasan penundaan," katanya. (*)
Bawaslu Kabupaten Kota Kosong
Seleksi Bawaslu
Bawaslu Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
