KPU Selidiki Dukungan Calon DPD, Curang Langsung Gugur

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

2 Mei 2018 22:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sudah memverifikasi administrasi 22 dari 31 berkas dukungan calon dewan pimpinan daerah (DPD) RI. 

Komisioner KPU Lampung, M. Tio Aliansyah, mengatakan pada tahap pertama adalah mencocokkan data di perangkat keras dan lunak, serta fotokopi syarat dukungan. Baik berupa NIK (nomor induk kependudukan), alamat, dan status pekerjaan serta pernikahan.

"Kita lihat sama tidak salinan dari hard copy (perangkat keras) dengan yang dilampirkan. Jika berbeda, maka dijadikan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Tio, Rabu (2/5/2018). 

Dia mengakui butuh waktu lama karena diperiksa satu per satu berdasarkan nama.

”Coba kalikan empat ribu dukungan dengan 31 calon DPD. Maka ini baru 22 calon yang diselesaikan," jelasnya.

Bisa saja dukungan berkurang. Semisal ditemukan tidak cukup umur atau NIK tidak sama. 

Tahap kedua, memeriksa ada tidaknya data ganda. Seperti satu pendukung memberi dukungan lebih dari satu calon.

Tahap ketiga pemeriksaan apakah yang dimasukkan dukungan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak. Perbaikan administrasi dilakukan 14-20 Mei. Hanya bisa satu kali.

Tahap selanjutnya adalah memeriksa kembali kelengkapan administrasi. Ini yang bisa menentukan apakah yang bersangkutan bisa diverifikasi faktual.

"Minimal 50 persen per sebaran di 15 kabupaten/ kota se Lampung dan tiga ribu dukungan. Nanti baru diambil 10 persen untuk sampel,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya