KPU Pringsewu Baru Terima 27 Laporan LHKPN Caleg Terpilih, Yang Lain Kapan Ya?
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dari 40 calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kabupaten Pringsewu di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat baru menerima bukti 27 laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pringsewu Juniantama Ade Putra mengatakan, caleg terpilih yang belum menyetorkan laporan LHKPN tidak bisa dilantik.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 52 ayat 1 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, dimana setiap caleg terpilih, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melaporkan harta kekayaan.
Menurut Juniantama Ade Putra, Surat Dinas tertanggal 11 Juli dari KPU RI menjelaskan, caleg terpilih harus sudah melaporkan harta kekayaannya sejak 21 hari sebelum dilantik pada tangal 19 Agustus 2024.
"Wajib bagi caleg terpilih membuat surat pernyataan sebelum menerima tanda terima LHKPN dari pihak yang berwenang," kata Juniantama Ade Putra, Kamis (18/7/2024).
Juniantama Ade Putra menambahkan, 27 caleg terpilih yang sudah menyetorkan bukti laporan LHKPN ke KPU yakni 5 caleg PKS, 4 caleg PAN, 7 caleg Golkar, 1 caleg PPP, 5 caleg Gerindra dan 5 caleg PDIP.
"Sesuai aturan KPU, LHKPN adalah syarat mutlak agar para caleg terpilih bisa dicantumkan namanya untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2024-2029,” pungkasnya..(*)
Pringsewu
caleg terpilih
yang belum meyetorkan laporan LHKPN
tidak bisa dilantik
KPU Pringsewu
.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
