Ini Pertimbangan KPU Lampung Batalkan Debat Kandidat di Jakarta
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung membatalkan rencana menggelar debat kandidat di Jakarta. Semua pelaksanaan debat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tetap digelar di Bandarlampung.
“Yang jelas mempertimbangkan aspirasi empat pasangan calon dan masyarakat, sehingga debat kandidat kita gelar di Lampung, tetap tiga kali debat,” kata Komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih ketika dikonfirmasi rilislampung.id, Senin (19/3/2018).
Meski begitu, Handi membantah bahwa pembatalan itu sebagai bentuk intervensi paslon kepada lembaganya. ”KPU harus betul-betul mendengarkan pertimbangan dan aspirasi tersebut," ujar Koordinator Divisi Program, Data Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini.
Menurutnya, KPU belum memutuskan apakah debat kandidat Pilgub Lampung disiarkan oleh stasiun televisi nasional atau lokal. “Masalah TV nasional atau lokal itu memang intinya adalah KPU ingin agar debat kandidat itu bisa dilihat melalui TV oleh masyarakat lampung, intinya pesan dalam debat paslon itu sampai,” terangnya.
Karena, masih kata Handi, tujuan debat kandidat adalah agar masyarakat mengetahui visi misi paslon dan bisa memengaruhi pilihannya pada Pilgub 27 Juni. “Untuk waktunya, jika pun ada pergeseran, nanti akan diberitahukan, tapi intinya kemarin itu yang tiga kali debat tetap dilaksanakan, masalah waktu akan dinformasikan kembali fix-nya," paparnya.
Pembatalan ini diapresiasi liaison officer (LO) pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim. Paslon nomor urut tiga ini menilai keputusan KPU untuk mengadakan debat kandidat di Lampung sangat tepat.
“Tentunya kami, paslon nomor tiga sangat mengapresiasi keputusan KPU yang memutuskan untuk mengadakan debat kandidat di Lampung. KPU Lampung sangat demokratis dalam menentukan memutuskannya, dan mempertimbangkan pendapat kami,” kata Yuhadi.
Ketua DPD II Golkar Bandarlampung ini mendorong agar debat kandidat ditayangkan oleh stasiun televisi nasional sehingga seluruh masyarakat Lampung dapat menyaksikan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
