Indikasi Pidana Pemilu Caleg PKB Nelly Farlinza Tidak Terbukti

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Januari 2019 17:03 WIB
Elektoral | Rilis ID
Nelly Farlinza. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Nelly Farlinza. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu bersama  Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung, akhirnya memutuskan perkara dugaan pidana pemilu yang dilakukan Caleg dari PKB Nelly Farlinza.

Koordinator Gakkumdu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, menyebutkan, bahwa dari hasil rapat pembahasan tadi bersama Tim Gakkumdu, diputuskan caleg PKB Nelly Farlinza tidak memenuhi unsur.

"Dan ini tidak dapat ditingkatkan ke tahapan selanjutnya, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," ungkapnya, Kamis (10/1/2019).

Dia menegaskan unsur itu yakni di pelaksanaan kegiatannya yang tidak penuhi unsur.

"Tadi ada perdebatan sedikit memang, untuk unsurnya, dan kemudian diputuskan bahwa itu pelaksana kegiatannya kan bukan Calegnya tapi dia hanya menghadiri, jadi tidak penuhi unsur," terangnya 

Anggota Bawaslu Bandarlampung, Yusni Ilham, menambahkan, bahwa perkara pidana pemilu Caleg PKB Nelly Farlinza tidak bisa dilanjutkan ke tingkatan lebih tinggi.

"Setelah dilakukan pembahasan tadi bersama unsur gakkumdu kota, kita ambil keputusan ini tidak bisa dilanjutkan," kata Yusni.

Menurutnya ada unsur yang tidak terpenuhi dalam kegiatan yang dilakukan Caleg PKB itu.

"Soal administrasi pemilu nya sudah kita putuskan, supaya KPU memberikan teguran secara tertulis. Akan Tetapi kalau soal pidana pemilu masih proses," kata Yusni yang juga Anggota Gakkumdu Kota Bandarlampung.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya