Herman HN Bicara Upah di Hari Buruh, Begini Katanya...

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

1 Mei 2018 12:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pasangan Cagub-Cawagub Lampung, Herman HN (kiri) dan Sutono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Pasangan Cagub-Cawagub Lampung, Herman HN (kiri) dan Sutono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Dalam May Day 2018, calon gubernur (cagub) Lampung nomor urut 2, Herman HN, memberi apresiasi khusus bagi kaum buruh. Menurutnya, kesejahteraan buruh adalah salah satu prioritas yang harus dipenuhi.

"Bicara kesejahteraan buruh terkait dengan kebijakan upah dan pemenuhan hak normatif," papar Herman HN, dalam siaran pers yang diterima rilislampung.id, Selasa (1/5/2018).

Terkait upah, cagub yang berpasangan dengan Sutono ini mengatakan, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) wajib mengikuti PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pun harus mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"UMK Bandarlampung 2018 ditetapkan sebesar Rp2,26 juta dengan presentase kenaikan 10,17 persen atau Rp209 ribu dari tahun sebelumnya. Ini juga mempertimbangkan angka inflasi nasional sebesar 3,71 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,99 persen," jelas Herman HN.

Cagub Lampung ini mengaku, penetapan UMK Bandar Lampung 2018 ini adalah salah satu upaya meningkatkan pendapatan buruh.

"Ini adalah upaya yang dapat dilakukan pemerintah. Dalam hubungan industrial ada forum tripartit yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha," tegas Herman HN.

Senada, calon wakil gubernur (cawagub), Sutono, mengatakan, kesejahteraan kaum buruh juga harus ditopang pemenuhan hak normatif lainnya.

Ia menambahkan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hak tunjangan, cuti, lembur, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga pesangon.

"Memang hak normatif tersebut tidak melulu dinilai dalam bentuk uang. Jika dipenuhi hak normatifnya, kaum buruh dapat lebih sejahtera," tegas Sutono. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya