Hampir Kosong, Partai Garuda Ganti Dua Bacaleg DPRD Provinsi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Partai Garuda Provinsi Lampung hampir tak memiliki Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi pada Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, di masa perbaikan berkas Bacaleg, Partai Garuda tidak melakukan perbaikan dan memindahkan dua Bacaleg DPRD provinsi menjadi Bacaleg DPRD kabupaten.
Namun, pada tahapan pencermatan daftar calon sementara (DCS), Partai Garuda kembali mengajukan pergantian Bacaleg DPRD provinsi ke KPU Provinsi Lampung.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat dimintai keterangan, Selasa (15/8/2023).
Ismanto menerangkan, pada tahapan pencermatan DCS yang dimulai 6-11 Agustus 2023, seluruh Partai Politik peserta pemilu di Lampung seluruhnya menyerahkan perubahan rancangan DCS.
Termasuk Partai Garuda yang pada masa perbaikan berkas Bacaleg tidak melakukan perbaikan.
"Jadi di tahapan ini Partai Garuda kembali mengajukan dua Bacaleg baru yang sebelumnya dinyatakan TMS," ungkapnya.
Setelah ini, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali terhadap berkas-berkas pengajuan perubahan yang dilakukan oleh Parpol mulai dari 11-15 Agustus.
Kemudian dilakukan penyusunan DCS mulai dari 16-17 Agustus, dan 18 Agustus penetapan DCS.
"Pengumuman DCS dilakukan 19-23 Agustus 2023, melalui media dan juga laman KPU," ujarnya.
Partai Garuda
Bacaleg kosong
Pencermatan DCS
KPU Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
