Golkar dan Gerindra Cium Kecurangan di Kecamatan Langkapura

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

22 Februari 2024 10:53 WIB
Politika | Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Partai Golkar dan Gerindra mencium adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam Pemungutan suara di Kecamatan Langkapura pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.

Dugaan kecurangan tersebut ditemukan mulai pengelembungan suara dan juga adanya dugaan mobilisasi pemilih menggunakan KTP atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mencapai lebih dari 30 orang.

Pengelembungan suara ini diungkapkan oleh Ketua DPD II Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi.

Yuhadi mengungkapkan, di TPS 12 Kelurahan gunung Agung Kecamatan Langkapura, dimana dalam C1 Plano, suara PKS berjumlah 50 suara, namun dalam kolom akumulasi atau total suara tertulis 150 suara.

"Ini bukanlah human eror, dengan menambahkan satu angka di depan angka 50. Karena tidak menuntut kemungkinan hal serupa terjadi di TPS lain," ujarnya.

Yuhadi juga menyinggung perihal surat suara yang tercoblos lebih dulu di TPS 19 Way Kandis.

Dirinya menyayangkan hal ini, karena selama ini KPU, Bawaslu sebagai penyelenggara dan Ketua Parpol sebagai peserta Pemilu telah bersepakat untuk menjadikan Pemilu ini jujur dan adil, tapi harus dicederai oleh oknum-oknum PKS yang melakukan kecurangan.

"Ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas, karena ini masuk dalam Pidana Pemilu. Bawaslu dan Panwascam harus benar-benar melakukan pengawasan melekat, karena ini modus operandinya jelas dan sistematis," katanya.

Terpisah, dugaan kecurangan juga diungkap oleh Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Gerindra Lampung Fauzi Heri.

Sejalan dengan Golkar, Fauzi juga mengamini apa yang ditemukan oleh partai Golkar tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kecurangan Pemilu

Langkapura

Bandar Lampung

Golkar

Gerindra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya