Fraksi Golkar Melawan, Minta Nama Baik Ririn Dipulihkan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung melawan. Mereka tidak terima Badan Kehormatan (BK) merekomendasikan sanksi untuk anggotanya, Ririn Kuswantari.
Seperti diketahui, BK DPRD Lampung merekomendasikan pimpinan dewan menjatuhkan sanksi administratif dan mengevaluasi Ririn sebagai ketua komisi I.
Hal itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan atau scanning Wakil Ketua DPRD Johan Sulaiman.
Ketua Fraksi Golkar, Tony Eka Candra, berpendapat Ririn tidak bersalah atas kasus tersebut.
Tony menjelaskan BK tugasnya adalah menegakkan kode etik. Ini sebagaimana pengalamannya saat menjadi ketua BK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BK, terus Tony, yang diduga melakukan pemalsuan adalah staf komisi I DPRD Lampung, Joko. Bukan Ririn.
Kalaupun ada dugaan pemalsuan atas perintah Ririn, pada akhirnya hal itu tidak dapat dibuktikan.
”Karena ini tidak terbukti dan Bu Ririn sudah diperiksa, maka nama baik Bu Ririn harus dipulihkan oleh BK," desak Politisi Golkar ini.
Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini meminta pemulihan nama baik Ririn dilakukan melalui pimpinan DPRD atau diparipurnakan.
"Jadi tidak ada lagi alasan untuk menyeret-nyeret keterlibatan Ririn," tandas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
