Esti Nur Fathonah Disanksi Teguran

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Januari 2020 15:52 WIB
Politika | Rilis ID
Esti Nur Fatonah komisioner KPU Lampung saat di sidang DKPP beberapa waktu lalu. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Esti Nur Fatonah komisioner KPU Lampung saat di sidang DKPP beberapa waktu lalu. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU RI memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Anggota KPU Lampung Esti Nur Fathonah. Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

“Kami sudah memberikan sanksi peringatan. Silahkan lebih lanjut dengan pak Ilham ya, beliau Divisi SDM,” kata Evi Ginting lewat pesan WhatsApp, Kamis (9/1/2020).

Pada Kamis (19/12/2019) lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Lampung.

Esti Nur Fathonah sebagai teradu diduga terlibat suap pada proses seleksi anggota KPU Tulang Bawang.

Komisioner KPU RI Divisi SDM Ilham Saputra saat dihubungi menyebutkan sanksi peringatan kepada Esti Nur Fathonah terkait tentang fit and proper test.

“Dia menukar uang buat calon anggota KPU yang sedang ikut fit and proper test,” kata Ilham.

Menurut Ilham, sanksi peringatan yang diberikan kepada Esti Nur Fathonah tidak terkait proses persidangan DKPP yang saat ini sedang berjalan.

“Itu hal yang berbeda, sanksi itu peringatan kami kepada institusi dibawah kami yaitu KPU Provinsi dalam hal ini bu Esti. Soal etiknya, itu nanti DKPP yang memutuskan,” tutup Ilham.

Menyikapi hal tersebut, Esti Nur Fathonah saat dihubungi enggan berkomentar banyak. Menurut dirinya, selama ini pemberitaan di media tidak pernah berimbang dan selalu menyudutkannya. 

"Apapun hal yang terjadi asal negatif selalu dikaitkan dengan saya, jadi saya no comment saja," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya