Empat Akuntan Publik Ini yang Mengaudit Dana Kampanye Paslon

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 Juni 2018 17:33 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan 4 Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit dana kampanye 4 pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. 

Hal itu berdasarkan berita acara rapat pleno nomor: 239/PL.03-BA/18/Prov/2018 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung nomor: 285/HK.03.1-Kpts/18/Prov/VI/2018 tentang penetapan kantor akuntan publik pelaksanaan audit dana laporan dana kampanye Paslon Gubernur dan Wagub dalam Pilkada 27 Juni 2018. 

Kantor Akuntan Publik Mahlizar, CAP SE Akt Jalan Pertani No Kalibata, Jakarta akan mengaudit dana kampanye M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Kantor Akuntan Publik Zubaidi Komaruddin Magister Public Accountans Jalan Morotai No 8 Sukarame Bandarlampung mengaudit Herman HN - Sutono.

Kantor Akuntan Publik Weddie Andriyanto & Muhaemin, Jalan.Pelita No 52 Labuhan Ratu, Bandarlampung akan mengaudit Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim dan Kantor Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra Jalan Imam Bonjol Np 61 Jakarta akan mengaudit Mustafa - Ahmad Jajuli.

Menurut Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah bahwa ada 6 KAP yang mengajukan dokumen kepada pihaknya. Namun berdasarkan pertimbangan dan sesuai kelengkapan dan persyaratan pihaknya memilih 4 KAP yang bertugas untuk melakukan audit.

"KAP ini semuanya harus netral, dan tidak boleh menjadi auditor dari paslon. Kemudian tidak boleh terindikasi dan tidak bisa diintervensi oleh paslon," jelas Tio, via ponselnya,  Selasa (12/6/2018). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya