Ditahan KPK, Mustafa Masih Percaya Diri Jadi Gubernur

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Februari 2018 19:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Lampung
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Lampung

RILISID, Jakarta — Bupati Lampung Tengah Mustafa mengaku akan tetap meneruskan pencalonannya sebagai calon gubernur dalam Pemilihan Gubernur Lampung 2018. Pasalnya, kata Mustafa, ada keinginan kuat dari masyarakat agar ia menjadi gubernur.

"Mereka akan terus berjuang karena melihat arus bawah di Lampung ada keinginan kuat menginginkam saya menjadi Gubernur. Saya berharap perjuangan ini tidak sia-sia," kata Mustafa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Ia berharap, agar kasusnya ini bisa segera selesai sehingga ia bisa mengikuti jadwal kampanye pilkada 2018. Menurutnya, meskipun ditahan dalam penjara, tetapi tidak menyurutkan langkahnya untuk menjadi calon pemimpin daerah.

"Ya enggak apa-apa (ditahan), kan tidak membatalkan pilgub toh. Saya terima kasih dengan KPK, dan mudah-mudahan bisa selesai. Mudah mudahan pilgub berjalan baik," tutupnya.

Mustafa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun 2018.

Mustafa diduga menyuruh pejabat daerahnya untuk memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar mau menandatangani persetujuan pinjaman daerah.

Adapun uang Rp1 miliar untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah diperoleh Mustafa dari seorang kontraktor dengan jumlah Rp900 juta. Sedangkan sisanya Rp100 juta didapatkan Mustafa dari dana taktis Pemkab Lampung Tengah.

Selain Mustafa, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya