Dirut PD Pasar Terancam Gagal Lanjutkan Pencalegan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

14 November 2018 11:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Rifa'i terancam batal melanjutkan pencalegannya di DPRD Provinsi Lampung. Pasalnya, surat pengunduran diri sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, baru diterimanya Senin (12/11/2018) lalu. Sementara tahapan  pencalegan sudah selesai.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M.Tio Aliansyah usai sidang ajudikasi di Kantor Gakkumdu Lampung, Rabu (14/11/2018).

Menurutnya Rifa'i saat mendaftarkan sebagai caleg hanya menyerahkan pensiunan PNS. Sedangkan  pengunduran diri dari Dirut PD Pasar tidak dia serahkan.

"Merujuk pasal 27 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa harua mengundurkan diri dan menyerahkan SK pengunduran jika seorang Dirut BUMN/BUMS atau BUMD," jelas Tio.

Sehingga percuma, kata dia jika SK pengunduran diri baru diterima saat ini. Harusnya satu hari sebelum DCT ditetapkan yakni tanggal 19 September 2018.

"Ini baru sekarang, ya percuma itu, tetap terancam batal," tegasnya.

Sedangkan, Rifa'i mengaku bahwa dia baru terima SK pengunduran diri sebagai Dirut PD Pasar Senin (12/11/2018) lalu.

"Ya sudah keluar, saya terima 12  November Senin kemarin, Tmt per 1 agustus," katanya.

Dia akui, waktu pas daftar hanya melampirkan SK pensiunan sebagai PNS.

"Ketika itu saya sudah mengundurkan diri itu saya sudah pensiun dari PNS, " katanya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya