Debat Kandidat, Ridho Sanggah Herman

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 April 2018 23:34 WIB
Elektoral | Rilis ID
Calon Gubernur Lampung nomor urut 2, Muhammad Ridho Ficardo (kiri), saat menjawab pertanyaan dari kandidat lain pada debat kandidat kedua di Bandarlampung, Sabtu (28/4/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta
Rilis ID
Calon Gubernur Lampung nomor urut 2, Muhammad Ridho Ficardo (kiri), saat menjawab pertanyaan dari kandidat lain pada debat kandidat kedua di Bandarlampung, Sabtu (28/4/2018). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/El Shinta

RILISID, Bandarlampung — Calon Gubernur Lampung nomor urut 1, Muhammad Ridho Ficardo, menegaskan, kantor gubernur telah menyediakan pelayanan publik untuk penyandang cacat. Pernyataan ini mengklarifikasi sangkaan calon nomor urut 2, Herman HN, saat debat kandidat kedua, Bandarlampung, Sabtu (28/4/2018).

"Sudah kita terapkan. Orang cacat, kan, Herman? Kita, kan, orang normal," ujarnya seraya menyindir Herman HN saat sesi tanya-jawab, beberapa saat lalu.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, penyandang disabilitas pun sudah mendapatkan hak layak dari pemerintah. Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menyiapkan berbagai program untuk para penyandang disabilitas.

"Sebisa mungkin kita siapkan, dan dukungan agar setara haknya dengan warna normal lainnya. Ke depan, pembangunan akan melibatkan penyandang disabilitas sebagai subjek, bukan objek. Haknya setara dengan yang lain, diperankan secara bersama-sama," terang petahana.

Herman HN sebelumnya menyebutkan, pelayanan untuk penyandang disabilitas harus tepat. Sayangnya, kata dia, kantor gubernur belum memiliki pelayanan bagi penyandang disabilitas, seperti di kantor wali kota.

"Benar-benar kota layani orang khusus ini secara cepat. Kehidupan ini sama saja, kita sama saja, orang cacat sama. Di Samsat sudah ada, di kantor gubernur belum ada," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya