DPR: Yang Tak Boleh Nyaleg Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

5 September 2018 06:02 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

Ditambah lagi, sambung Wa Ode, KPU sudah diperingatkan DPR dan pemerintah untuk tidak mengatur pembatasan hak pada PKPU, karena pembatasan hak hanya boleh dimuat dalam undang-undang.

"Dalam negara demokrasi harus ada semangat konstitusionalisme agar demokrasi tidak membahayakan banyak orang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, terbukti KPU tidak memiliki semangat konstitusionalisme dalam menerbitkan PKPU dan itu ancaman besar buat demokrasi dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Bahkan KPU, kata Wa Ode, memilih jalan buntu atas polemik PKPU dengan menunda putusan Bawaslu, menunda itu sama saja dengan menolak sebenarnya.

"Oleh sebab itu Bawaslu harusnya memohonkan ke MA agar putusannya dapat memiliki kekuatan eksekusi selayaknya putusan pengadilan. dan MA harus segera memutuskan sebelum DCT ditetapkan KPU," tandasnya.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya