DPR: Yang Tak Boleh Nyaleg Bandar Narkoba dan Kejahatan Seksual
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat, mengungkapkan pihaknya dan pemerintah, serta partai politik juga pengawas pemilu masih berbeda pendapat dengan KPU terkait PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor maju dalam pemilihan legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Perbedaan pandangan itu, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Pemilu menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
“Yang tidak diperkenankan adalah bandar narkoba dan kejahatan seksual anak,” ujar Hendr dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Polemik PKPU (Caleg Koruptor dan Calon DPD)' di Media Center, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Selain UU, politikus PDIP ini menilai, penolakan PKPU terhadap eks napi mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang memperbolehkan mantan Napi koruptor boleh maju sebagai Caleg di Pemilu 2019 mendatang.
“Kalau sudah jadi keputusan MK itu bagi kami ya kami ikuti apa yang menjadi keputusan MK. Jadi sudah selesai DPR dan pemerintah,” katanya.
Henry menjelaskan PKPU sebagai perpanjangan dari Undang-Undang Pemilu, sehingga posisinya tidak bisa lebih tinggi dari undang-undang tersebut. “Dalam rapat konsultasi sudah diputuskan bahwa pemerintah, DPR dan Bawaslu berpendapat, PKPU harus sesuai dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Kendati demikian, adanya polemik yang ada Komisi II sudah dikonsultasikan dengan pimpinan DPR. Dimana, pendapat itu lah yang menjadi perdebatan.
“Komisi II telah menyampaikan hal ini pada pimpinan DPR untuk mengambil langkah-langkah bersama pemerintah menyikapi masalah ini,” tukasnya.
Sementara, bacaleg PAN, Wa Ode Nurhayati mengatakan, KPU sesungguhnya sangat faham dan mengerti bahwa akan terjadi polemik apabila melakukan larangan mantan terpidana korupsi ikut caleg.
"KPU juga tahu karena putusan MK (Mahkamah Konstitusi, red) itu tegas membolehkan seluruh mantan jenis terpidana," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
