DKPP: Jaga Kemurnian Pemilu dari TPS hingga Penetapan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Februari 2024 09:41 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota DKPP bersama Anggota KPU, Bawaslu, Ketua PWI Lampung saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (NGETREN) Media di Hotel Santika, Jumat (16/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota DKPP bersama Anggota KPU, Bawaslu, Ketua PWI Lampung saat Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (NGETREN) Media di Hotel Santika, Jumat (16/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut merespon adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung akibat adanya surat suara tercoblos lebih dulu.

Tanggapan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, M. Tio Aliansyah dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (NGETREN) Media di Hotel Santika, Jumat (16/2/2024).

Tio mengungkapkan, rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu guna menjaga Pemilu agar tetap berlangsung dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Justru ini langkah positif untuk menjaga hak pilih. Silakan dijalankan, mudah-mudahan berjalan dengan baik," katanya.

Tetapi lebih dari itu, Mantan Anggota KPU Lampung ini juga mengingatkan subtansi dari Pemilu itu sendiri yakni menjaga kemurnian suara Pemilu.

"Kemurnian ini dapat dilihat dari hasil Pemilu di TPS hingga nanti ditetapkan oleh KPU RI. Ini harus dijaga," katanya.

Dalam kesempatan itu, Tio mengapresiasi peran media dan insan pers yang melakukan pengawasan secara tidak langsung dengan baik melalui kritik, dan informasi faktual terhadap semua tahapan pemilu.

"Ini membantu penyelenggaraan pemilu. Tanpa ada informasi dari media, kami tidak tahu ada indikasi kecurangan," ujar dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DKPP

PSU

Jaga Kemurnian Suara Pemilu

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya