Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Jadi Ajang Kampanye Politik

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

1 Mei 2018 07:33 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
Ilustrasi: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan kegiatan Car Free Day (CFD) dan kegiatan publik lainnya. Hal itu untuk menghindari adanya upaya "kampanye terselubung" di ruang terbuka.

"Kami meminta dan menginstruksikan kepada bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengawasi pelaksanaan CFD dan bekerja sama dengan pemda setempat," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu Pusat Jakarta, Senin (5/1/2018) malam.

Ia mengatakan, pelaksanaan hari bebas dari kendaraan bermotor seharusnya dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan.

"Kami harapkan pelaksanaan CFD itu sesuai dengan peraturan perundangan, sesuai dengan pergub dan peraturan kepala daerah yang berlaku, sebagai arena kebersamaan masyarakat dan kegiatan olahraga, serta sosialisasi," katanya.

Sebelumnya, telah terjadi insiden intimidasi antarkelompok. Dua kelompok tersebut mengenakan atribut kaos bertuliskan #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja. Mereka berorasi menyerupai kampanye pilpres.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya