Bawaslu Minta KPU Kota Berikan Sanksi kepada Tiga Caleg Ini

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

11 Januari 2019 20:44 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota menyurati KPU Bandarlampung untuk memberikan sanksi teguran administratif kepada tiga calon anggota legislatif (caleg) dari partai berbeda.

Mereka terindikasi kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye dari kepolisian yang ditembuskan ke penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah, mengatakan ketiga caleg ini yakni Erwansyah (PAN), Nelly (PKB), dan Nifsu Apriana (Perindo). 

”Surat rekomendasi Bawaslu telah dikirim kepada KPU,” ungkap Candra, Jumat (11/1/2019).

Dia menjelaskan khusus dugaan politik uang Erwansyah dan Nelly dalam persidangan Bawaslu dinyatakan tidak memenuhi unsur.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau semua calon anggota legislatif mengajukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) melalui partai politik kepada kepolisian agar kegiatan tersebut legal dan tidak berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran.

”Kegiatan yang tidak ber-STTP, pasti Bawaslu tindak, baik itu diberhentikan kegiatan kampanyenya dan disanksi pelanggaran administrasi,” tegasnya. 

Dia juga meminta semua partai politik mendaftarkan semua calegnya sebagai pelaksana kampanye.

”Ini agar ada yang bertanggung jawab ketika pelaksanaan kampanye,” ingatnya.

Sementara itu, anggota KPU kota Bandarlampung Feri Triatmojo membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu untuk menegur caleg bersangkutan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya