Bawaslu Kota: Pedagang Terima Surat Bertandatangan Rifa’i

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

30 Oktober 2018 18:55 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pemanggilan pedagang pasar Waykandis Siti Muawanah oleh Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (30/10/2018). FOTO : RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pemanggilan pedagang pasar Waykandis Siti Muawanah oleh Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (30/10/2018). FOTO : RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Kota Bandarlampung terus memperdalam informasi status pencalonan Rifa’i (Rf) Caleg DPRD Lampung dapil I dari PKS yang diduga masih menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tapis Berseri Pemkot Bandarlampung.

"Hari ini kami panggil pedagang Pasar Waykandis, Siti Muawanah untuk menggali lebih dalam terkait status Rifai itu," kata Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (30/10/2018).

Menurut Yahnu, informasi yang disampaikan pedagang itu kepada Bawaslu mereka mengaku bahwa ada surat peringatan SP3 yang diterima oleh para pedagang yang melakukan penyewaan di Pasar Waykandis.

Karena sejak lebaran itu tidak ada lagi petugas UPT yang menagih uang sewa, sehingga pedagang kesulitan untuk membayar sewa. 

Kemudian tiba-tiba ada surat SP3  itu dimana didalamnya peringatan karena mereka tidak bayar sewa kios. Surat itu sekira tanggal 16 Oktober yang dikeluarkan peringatan SP3 bagi pedagang Waykandis yang ditandatangani oleh Dirut PD Pasar Rifa'i.

“Artinya secara tidak langsung dia masih tanda tangan dia masih menjabat, karena ada stempelnya juga," katanya.

Untuk caleg DPRD Lampung tersebut, kata Yahnu berdasarkan hasil rapat tadi, maka akan dipanggil pada Rabu  (31/10/2018) besok sekira pukul 13.00 Wib.

"Karena tadi  pemanggilan KUPT Way Kandis pada hari ini tadi dia tidak datang, maka besok dipanggil kembali pukul 09.00, dan Ketua DPW PKS Lampung pukul 10.00," jelasnya.

Intinya, kata dia ketika nantinya terang terdapat pelanggaran administrasi, maka akan dilanjutkan ke Bawaslu Provinsi Lampung. "Keputusannya nanti Bawaslu Provinsi," katanya.

Sesuai PKPU nomor 20/2018, tentang status pimpinan, komisaris, maupun karyawan BUMN, BUMD, BUMDes dan badan lain yang anggarannya dari negara wajib menyatakan pemberhentian dari pejabat yang berwenang jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya