Bawaslu Dibanjiri Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Selama masa kampanye sejak 15 Februari hingga 3 Maret 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan banyak dugaan pelanggaran. Pasangan calon (paslon) Herman HN-Sutono dan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) mendominasi. Sementara, Ridho-Bachtiar dan Mustafa-Ahmad Jajuli masih bersih.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (4/3/2018) malam menerangkan, terjadi 20 pelanggaran dari semua kabupaten/kota se-Lampung. Kecuali Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat. Temuan ini akan dibahas di rapat evaluasi di Polda Lampung, Senin (4/3/2018).
Iskardo merincikan, di Lampung Selatan (Lamsel) terdapat dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tablik akbar. Acara diselenggarakan Majelis Taklim Rahmat Hidayat.
”Pengajian diisi ustazah Mamah Dedeh dan difasilitasi Eva Dwiana (istri calon gubernur Herman HN). Saat pembukaan acara, ada permintaan untuk mendukung Herman HN-Sutono serta membagikan bahan kampanye,” jelasnya. Panwaslu Lamsel telah menindaklanjutinya.
Di Bandarlampung terdapat satu temuan atau dugaan pelanggaran di Masjid Al-Furqon. Yakni pengajian Majelis Taklim Rahmat Hidayat yang diisi ustaz Diding Nasrudin. ”Masalah ini masih dikaji Panwaslu Kota Bandarlampung,” imbuh Komisioner KPU Kota Bandarlampung Bidang Penindakan Pelanggaran Yahnu Wiguno.
Di Kota Metro ada tiga dugaan pelanggaran kampanye. Yakni ASN (aparatur sipil negara) hadir saat kampanye terbatas cagub Herman HN; pemberian bantuan sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejoagung berupa air mineral dan mi instan. Di kardus terdapat selebaran bertuliskan atas nama keluarga Anna Morinda (Ketua DPRD Kota Metro), namun di belakang ada tulisan nomor urut dua dan nama cagub Herman HN.
Ketiga adalah pengajian Majelis Taklim Rahmat Hidayat dengan penceramah Mamah Dedeh dengan jurkam Eva Dwiana Herman HN. "Ini sudah dipanggil Ketua DPRD kota Metro untuk dimintai klarifikasi," kata Ketua Panwaslu Kota Metro, Mujib.
Di Lampung Tengah terdapat dua dugaan pelanggaran. Yaitu temuan terkait netralitas Kepala Kampung Payung Bayu, Pubian, H. Hernanto. Dia berfoto dengan seragam Partai NasDem pada 25 Februari 2018 yang kemudian beredar di WhatsApp. Panwaslu Lamteng sudah merekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu terdapat dugaan pelanggaran pembagian susu dan stiker paslon Arinal-Nunik dari rumah ke rumah oleh tim sukses. Panwaslu Lampung Tengah masih memprosesnya.
Di Lampung Barat, alat peraga kampanye (APK) KPU dipasang di lingkungan pendidikan. Panwaslu Lambar kemudian merekomendasikan KPU untuk memindahkan APK tersebut.
Di Kasui, Waykanan, pendamping lokal desa (PLD) diduga membagikan sembako kepada warga untuk paslon nomor urut 3. Panwaslu setempat sedang memprosesnya.
Di Pringsewu, terdapat dua dugaan pelanggaran. Pada 15 Februari 2018 dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik calon gubernur Lampung di Desa Bulumanis rt/rw 007/004 Pekon Bulurejo, Gadingrejo.
Di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, tepatnya 16 Februari 2018 di Pekon Siliwangi, Kepala Pekon Maryono bersama rekannya, Tukiran dan Darmin, terindikasi membagi kupon/voucher/stiker paslon nomor tiga, Arinal-Nunik.
Di Tanggamus, terdapat dugaan pelanggaran di Lapangan Pekon Wayjaha, Pugung. Berdasarkan STTP Polda Lampung No. STTP/28/III/2018, kampanye dihadiri Eva Dwiana Herman HN sebagai juru kampanye (jurkam). Panwaslu Tanggamus sedang menelusuri apakah jurkam yang berstatus anggota DPRD Lampung tersebut telah memiliki surat izin cuti pada saat itu.
Di Lampung Timur, terdapat dua dugaan pelanggaran. Pertama, Ketua DPC PDI Lamtim, Ali Johan Arif, menyampaikan sosialisasi di Balai Desa Surabaya Udik, Sukadana. Telah diklarifikasi dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Selain itu terdapat pembagian bantuan korban banjir dari PKB, GOLKAR, PAN, yang mengusung paslon Arinal-Nunik. Panwas setempat telah menindaklanjuti dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Untuk Mesuji terdapat dua dugaan pelanggaran. Pada 28 Februari ditemukan kupon undian berhadiah umrah oleh paslon Arinal-Nunik. Kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa, salah satunya Desa Bangun Mulya. Masalah ini sedang ditelusuri.
Pada 24 Februari 2018 di Rawajitu Utara terdapat PPL Desa Sungai Buaya menemukan penyebaran buku Yasin oleh paslon Arinal-Nunik. Penelusuran berlanjut pada 2 Maret 2018. Panwas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin siap edar. Persoalan ini sedang ditelusuri.
Kampanye Cabup di Lampura
Dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam kampanye paslon bupati-wakil bupati Lampung Utara. Pada 26 Februari 2018, seorang ASN bernama Basirun berfoto bersama calon bupati (cabup) nomor urut 3, Agung Ilmu Mangkunegara. Lokasinya di Hulu Sungkai. ASN bersangkutan telah diklarifikasi.
Lalu, pada 2 Maret 2018 ditemukan pelanggaran berupa pemasangan poster 40 × 60 cm oleh tim sukses Zainal-Yusrizal di pohon. Tepatnya di blok A dan B Desa Negararatu dan Desa Padangratu, Sungkai Utara. Tim sukses rencananya dipanggil untuk klarifikasi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
