Bawaslu Beri SP Eva Dwiana dan Yusuf Kohar
Anonymous
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada kandidat calon wali kota Eva Dwiana dan Yusuf Kohar.
Dalam SP yang ditandatangani Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah bernomor: 199/K.LA-14/PM.00.02/XII/2019 tertanggal 31 Desember 2019 itu, Bawaslu meminta kepada keduanya untuk tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam pencalonannya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan tersebut kepada Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar dan Ketua PKK Eva Dwiana, karena keduanya merupakan kandidat bakal calon kepala daerah.
“Ya kita sudah layangkan surat itu untuk memberikan peringatan kepada keduanya, karena kemarin-kemarin itu kita dapat laporan dari masyarakat,” kata Candrawansyah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar membenarkan, dirinya menerima surat dari Bawaslu tersebut yang mengingatkan agar tidak mengerahkan ASN dalam pencalonannya.
“Ya ini suratnya yang dikirimkan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, agar tidak mengerahkan ASN dalam pilkada,” kata Yusuf Kohar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/12/2020).
Bahkan dia mengajak warga agar tidak takut jika menemukan ASN terlibat politik praktis, melaporkannya.
“Saya yang bertanggungjawab jika warga menemukan ASN melakukan penekanan terhadap masyarakat mendukung salah satu calon wali kota. Karena camat, lurah itu adalah melayani masyarakat, jadi fokus saja pada tugasnya,” kata dia.
Sementara, Ketua PKK Bandarlampung Eva Dwiana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya belum memberikan tanggapan perihal SP yang dikeluarkan Bawaslu. Hingga pukul 18.14 WIB pesan singkat yang dikirimkan Rilislampung.id belum dibalas.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
