Bacalegnya Dicoret KPU, Golkar dan PAN Ajukan Gugatan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua partai politik (parpol) mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung terkait bakal calon legislatif (bacaleg) yang dicoret KPU karena masalah hukum. Keduanya adalah Partai Golkar dan PAN.
Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung Supriyadi Hamzah menegaskan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu pada Senin (3/9/2018).
"Kami sudah ajukan gugatan kemarin, tinggal kita menunggu panggilan klarifikasi dari Bawaslu, terkait bacaleg Ahmad Junaidi Sunardi yang dicoret KPU," kata Supriyadi, via ponsel nya Selasa (4/9/2018).
Menurutnya biarkan nanti dalam sidang mediasi gugatan, Bawaslu mempertemukan KPU dan Partai Politik.
"Karena sebenarnya setelah kita mengklarifikasi hasil tanggapan masyarakat yang di KPU, karena permasalahan administrasi saja yang belum lengkap, dan belum sempat diberikan ke KPU, waktunya sudah selesai," kata politisi senior Partai Golkar ini.
Apalagi kata Supriyadi, Ahmad Junaidi permasalahan nya bukan karena dia dari 3 hal yang dalam persyaratan KPU seperti mantan pidana korupsi, bandar narkoba, dan kasus asusila.
Junaidi ini permasalahan nya adalah penggelapan, dan divonis 9 tahun percobaan.
"Jadi gak masuk dalam 3 yang dalam fakta integritas itu, hanya masalah administrasi nya saja yang belum lengkap," ungkapnya.
Partai Golkar siap mengawal gugatan tersebut di Bawaslu.
Sedangkan, Sekretaris DPW PAN Lampung Iswan H. Caya, menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengkaji permasalahan bacaleg BK tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
