Ada 100 Kecamatan Blank Spot dan Potensi Bencana di Pilkada 2020

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

4 Maret 2020 11:25 WIB
Politika | Rilis ID
Ekspose pengawasan Bawaslu Lampung tahun 2020. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Ekspose pengawasan Bawaslu Lampung tahun 2020. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung telah menginventarisir lebih dari 100 kecamatan, desa dan kelurahan di 8 kabupaten/kota penyelenggara pilkada tahun 2020, teridentifikasi mengalami kesulitan sinyal jangkauan telepon seluler. Dan ini berpotensi bencana. 

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, penyisiran dan inventarisasi daerah blank spot dan potensi bencana merupakan bentuk deteksi dini jajaran pengawas pemilu, agar mendapat perhatian seluruh stakeholder pada pilkada tahun 2020 di Provinsi Lampung.

Menurutnya, kabupaten/kota yang memiliki titik blank spot sinyal tertinggi terdapat di Lampung Tengah dengan jumlah 24 kecamatan, disusul Lampung Timur dengan jumlah 23 kecamatan, dan Lampung Selatan 15 kecamatan. 

"Sedangkan identifikasi rawan bencana dimaksud adalah daerah yang berpotensi terjadi banjir, longsor, tsunami dan gempa," ungkap Khoir dalam ekspose pengawasan Bawaslu Lampung tahun 2020 di Tokopi Leipe, Korpri Bandarlampung, Rabu (4/3/2020). 

Untuk daerah yang berpotensi banjir tertinggi, lanjut Khoir terdapat di Kota Bandarlampung dengan 11 kecamatan, disusul Kabupaten Pesawaran dengan jumlah 9 kecamatan, dan Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Tengah sebanyak 8 kecamatan.

"Sedangkan untuk daerah yang berpotensi longsor tertinggi berada di Kabupaten Pesawaran sebanyak 7 kecamatan, disusul Bandarlampung 6 kecamatan, dan Pesisir Barat 5 kecamatan," jelasnya. 

Khoir menambahkan, untuk tsunami daerah yang berpotensi hanya pada Kabupaten Pesawaran 2 kecamatan dan Lampung Selatan 6 kecamatan.

"Potensi gempa bumi hanya ada pada Kota Bandarlampung sebanyak satu kecamatan dan Kabupaten Pesawaran sebanyak 4 kecamatan," jelasnya. 

Ditambahkan Koordinator divisi pengawasan Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, Blank spot sendiri adalah kondisi daerah dimana daerah tersebut tidak terjangkau oleh sinyal komunikasi seluler. 

"Blank spot dan daerah yang rawan bencana dinilai akan menjadi salah satu kendala dalam proses dan tahapan pilkada 2020 di Provinsi Lampung pada September nanti, terutama pada tahapan distribusi logistik dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura)," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya