Abaikan Putusan MK, Pemilu 2019 Berpotensi Diwarnai Konflik
Zulhamdi Yahmin
RILISID, — RILIS.ID, Jakarta— Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menilai, bakal terjadi konflik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, bila keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi partai politik tak dilakukan. Begitu pula legitimasi hasil pemilu nantinya, akan dipertanyakan berbagai pihak.
"Kalau KPU di dalam menerjemahkan atau melakukan verifikasi ini tidak komprehensif sebagaimana putusan MK, maka membuka celah bagi orang mempertanyakan konstitusionalitas peserta pemilu," ujarnya Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Menurut Sigit, keputusan MK tersebut, berarti partai lama peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 harus diverifikasi, bila ingin menjadi peserta Pemilu 2019. "Tidak ada perbedaan antara partai satu dengan partai lain," tegasnya.
Bila putusan MK diabaikan, tak sekadar hasil pileg yang akan dipertanyakan legitimasinya, namun juga dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebab, keduanya digelar serentak. Alhasil, nantinya akan mendorong gugatan ke MK.
"Karena peserta pemilu dianggap tidak konstitusional, karena dianggap syarat untuk dia bisa menjadi peserta pemilu itu tidak dilakukan verifikasi, sebagaimana yang diputuskan MK," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi pada Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan begitu, semua partai politik, diwajibkan untuk mengikuti verifikasi faktual oleh KPU. Namun, pemerintah dan DPR menganggap tak perlu lagi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
