1.118 TPS di Bandar Lampung Kategori Rawan, 7 Diantaranya Punya Riwayat Terjadi Kekerasan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

11 Februari 2024 13:25 WIB
Politika | Rilis ID
Simulasi pemungutan suara di TPS Lapas Rajabasa. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Simulasi pemungutan suara di TPS Lapas Rajabasa. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk dalam kategori rawan.

Total terdapat 1.118 TPS masuk kategori rawan, dengan rincian rawan penggunaan hak pilih sebanyak 678 TPS, rawan keamanan: 14 TPS, rawan kampanye: 149 TPS, Rawan Netralitas: 16 TPS, Rawan Logistik: 19 TPS, Rawan lokasi TPS: 227 TPS, Rawan jaringan internet dan listrik: 15 TPS.

Hal ini diungkapkan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung‌ Muhammad Muhyi, Minggu (11/2/2024).

Muhyi mengatakan, hasil pemetaan terdapat 7 variabel kerawanan TPS di Bandarlampung yakni kerawanan penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta rawan jaringan internet dan listrik.

Untuk kategori rawan keamanan terdapat 14 TPS terdiri dari 7 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS. Diantaranya 2 TPS di Kecamatan Way Halim, 2 TPS di Tanjung Karang Pusat, 2 TPS di Kedamaian dan 1 TPS di Teluk Betung Selatan.

Sementara 7 TPS miliki riwayat terjadi intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu, yakni 2 TPS di Tanjung Karang Barat, 1 TPS di Way Halim, Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Pusat, Enggal dan Kecamatan Kedamaian.

Muhyi juga mengungkapkan, untuk mengantisipasi kerawanan tersebut pihaknya memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan aparat keamanan.

"Kita juga memerintahkan Panwaslu Kecamatan untuk dilakukan pemantauan secara intens dan langsung di TPS rawan tersebut," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

TPS Rawan

Bawaslu Bandar Lampung

TPS Rawan Kekerasan

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya